Pengurangan Sampah Pangan di Indonesia: Sanksi Denda dan Insentif Pajak Akan Diterapkan

by -64 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Ketahanan Pangan, Nyoto Suwignyo mengatakan bahwa Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) telah merancang program pengelolaan pangan untuk mengurangi jumlah limbah pangan di Indonesia guna mengatasi masalah tingginya angka sampah makanan di Indonesia.

Melalui Gerakan Selamatkan Pangan Menuju ‘Zero Waste to End Hunger’, Bapanas mendorong upaya pencegahan pemborosan pangan yang diikuti dengan langkah penyelamatan pangan untuk didistribusikan kepada masyarakat yang rentan terhadap kelaparan dan kekurangan gizi termasuk stunting.

Di sisi lain, Bapanas juga sedang mempersiapkan aturan terkait insentif dan disinsentif terhadap pengelolaan Kerugian dan Limbah Pangan (food loss and waste) di Indonesia. Kemungkinan akan ada insentif fiskal dan non-fiskal bagi bisnis yang dapat mengurangi kerugian dan limbah pangan atau donatur makanan berlebih ke organisasi amal.

Selain itu, juga ada kemungkinan akan diberlakukan sanksi, denda, dan penaliti bagi rumah tangga atau industri yang tidak mematuhi regulasi terkait pengelolaan kerugian dan limbah pangan.

Bagaimana upaya untuk mengurangi jumlah sampah makanan di Indonesia? Untuk informasi lebih lanjut, simak wawancara Syarifah Rahma dengan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Ketahanan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 11 Juli 2024)