Bos Buruh Ungkap Alasan Tolak UU Ciptaker, MK Dinyatakan Pede untuk Menyatakan Tuntutan

by -67 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal optimis bahwa upayanya menolak Undang-Undang Cipta Kerja akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan kepada wartawan setelah menjadi saksi fakta dalam Sidang Perkara Nomor 168/PUU-XXi/2023 hari ini, Rabu (17/7/2024).

“Hari ini baru saja selesai sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi dari Partai Buruh, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani, KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), dan perwakilan buruh Solihin. Dalam uji materi kami mengajukan tujuh perihal yang digugat,” kata Said Iqbal saat ditemui di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

“Tujuh item yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi nampaknya hakim MK akan memutuskan sesuai harapan kita sekalian,” sambungnya.

Bukan tanpa alasan Said Iqbal yakin bahwa permintaannya akan dikabulkan. Menurutnya, jika MK tidak memutuskan sesuai dengan harapan buruh, itu akan bertentangan dengan keputusan sebelumnya.

“Tentang outsourcing sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, dengan demikian tidak boleh bertentangan dengan keputusan sebelumnya, yang menyatakan dilarang outsourcing. Kemudian tentang upah harus layak itu juga sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Jadi di keputusan yang sekarang ini jangan bertentangan,” terang dia.

Dijelaskan oleh Said Iqbal, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah 9 alasan tersebut:

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama dengan menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.