Pertamina Mengungkap Formula Perubahan Harga BBM Pertalite & Solar

by -47 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini mengubah aturan yang sebelumnya yakni Permen ESDM 20/2021.

Perubahan perhitungan harga jual eceran BBM subsidi ini terdapat pada Pasal 3, khususnya pada ayat 5 dan 6, mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

Adapun, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi di Indonesia angkat suara perihal perubahan perhitungan harga BBM bersubsidi tersebut. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap perubahan perhitungan harga jual BBM bersubsidi. Namun menurutnya, kemungkinan ini hanya terkait penghitungan pembulatan karena harga eceran tidak bulat. Dengan demikian, ini bisa menjadi acuan untuk penghitungan kompensasi kepada perseroan.

“Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),” tulis ayat 6 Pasal 3.

Sementara dalam Permen 20/2021 khususnya ayat 6 Pasal 3 disebutkan: Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar (Gas Oil; sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).

Selain ketentuan Pasal 3, terdapat juga perubahan dalam ketentuan pasal 4, khususnya ayat 5 yang berbunyi. “Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),” sebut ayat 5 Pasal 4.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai perhitungan harga eceran BBM ini. Sehingga belum bisa diketahui, apakah aturan ini bisa menekan harga BBM bersubsidi di lapangan.