Harga BBM, LPG, BPJS & PPN Diperkirakan Akan Meningkat

by -42 Views

Daftar Isi Jakarta, CNBC Indonesia – Hidup masyarakat Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan akan diwarnai oleh berbagai cobaan dalam perekonomian. Harga beberapa kebutuhan pokok seperti BBM dan LPG diprediksi akan naik di tahun tersebut. Selain itu, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan juga akan membuat beban hidup warga Indonesia semakin berat. Tanda-tanda pemerintah ingin menaikkan harga BBM sudah tercium sejak bulan lalu. Beberapa menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengutarakan rencana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah mengklaim bahwa pembatasan ini dilakukan agar subsidi dapat tepat sasaran. Ekonom senior Faisal Basri menilai bahwa wacana pembatasan subsidi BBM bukan kali ini saja terjadi. Menurutnya, isu pembatasan ini biasanya merupakan langkah awal pemerintah sebelum menaikkan harga BBM. “Pengetatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi mampu untuk menahan kenaikan subsidi,” kata Faisal seperti dilansir pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Selain harga minyak, hidup di tahun 2025 juga diprediksi akan semakin sulit. Berikut adalah daftar kenaikan harga, tarif pajak, dan iuran yang kemungkinan terjadi pada tahun 2025:

1. PPN Naik Menjadi 12%
Tanda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 semakin jelas. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif ini sudah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Meskipun demikian, keputusan kenaikan PPN dalam APBN tahun depan masih harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Pemerintah juga telah melakukan simulasi terkait penerapan tarif PPN 12% pada awal 2025, namun keputusan final masih menunggu Presiden terpilih Prabowo Subianto.

2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan diyakini akan naik pada tahun 2025. Meskipun begitu, pemerintah belum membahas besaran kenaikan iuran tersebut. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa kenaikan iuran hanya akan berlaku untuk kelas I dan II. Iuran yang ditingkatkan ini akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.

3. Potensi Kenaikan Harga BBM
Pemerintah berencana untuk memangkas subsidi BBM pada tahun 2025, yang berarti kemungkinan terjadi kenaikan tarif BBM di masa mendatang. Rencana ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

4. Potensi Kenaikan Harga Gas Elpiji
Selain memangkas subsidi BBM, pemerintah juga merencanakan untuk memangkas subsidi Gas Elpiji 3 kg dan mengalihkannya menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rencana ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR.

Diperkirakan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan membawa dampak kenaikan harga yang signifikan bagi masyarakat. Peningkatan konsumsi dan harga jual yang di bawah harga keekonomian dijadikan alasan untuk perubahan skema subsidi tersebut.Ini juga direspons agar penggunaan subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan dapat memberikan efisiensi anggaran negara.