Mengapa OJK Mengizinkan Adanya Potongan Program Pensiun Tambahan

by -29 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sedang ramai di media sosial mengenai rencana potongan tambahan pensiun bagi pekerja. Menyikapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono memberikan penjelasan tentang alasan di balik rencana tersebut.

Ogi menyebutkan bahwa program pensiun tambahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Program ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang bekerja di sektor swasta maupun aparat pemerintah,” kata Ogi seperti dilansir pada Minggu (8/9/2024).

Menurutnya, besaran uang pensiun bagi warga negara, termasuk ASN, TNI Polri, dan pekerja formal, sangat rendah. Oleh karena itu, sesuai Pasal 189 UU P2SK, pemerintah akan menyelaraskan seluruh program pensiun untuk meningkatkan hari tua dan kesejahteraan umum.

Meskipun program pensiun wajib telah dilaksanakan, meliputi Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri.

Namun, Pasal 189 ayat 4 UU PPSK menegaskan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun tambahan yang wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan PP untuk menjalankan program pensiun tambahan ini. Masih belum ada kejelasan mengenai batasan pendapatan dan siapa yang wajib mengikuti program ini.

OJK sebagai pengawas hanya bertugas jika program tersebut diterapkan melalui PP. Saat ini, Ogi menjelaskan bahwa belum ada rencana untuk membuat PP terkait program pensiun tambahan.

“Cakupan manfaat pensiun yang diterima oleh masyarakat di Indonesia masih tergolong minim. Berdasarkan standar International Labour Organization (ILO), idealnya 40% pekerja menerima manfaat pensiun, namun di Indonesia baru sekitar 10-15% saja,” lanjut Ogi.

Tujuan dari program pensiun adalah untuk memberikan penghasilan kepada pekerja setelah memasuki usia pensiun. Namun, peningkatan cakupan hari tua masih menjadi tantangan di Indonesia.

Pada intinya, Ogi menekankan bahwa program pensiun bertujuan untuk memberikan keberlanjutan penghasilan bagi pekerja setelah pensiun.