Nusaperdana.com, Bengkalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis, 03 Oktober 2024 resmi menetapkan MR Sekretaris (Sekdes) Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sebagai Tersangka dan ditahan terkait dugaan Penerbitan Surat Tanah Tahun 2023.
Kajari Bengkalis Sri Odit Meganonodo melalui Kasi intel Risky Pradana Romli mengatakan saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bengkalis untuk dua puluh hari kedepan, tersangka ditahan agar tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti, MR diduga menarik pungutan liar dengan total Rp 12.5 juta lebih untuk penerbitan surat SKGR, kasus tersebut terjadi pada tahun 2023.
“Saat ini masih fokus pada tersangka MR, dan nantinya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain juga. Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e (jo), dan pasal 9, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.