Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Sebagai Tersangka Korupsi

by -30 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan anak perusahaannya. Pengumuman penetapan tersangka Iwan diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada Rabu (21/5) malam.

Source link