Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Sesuai UUD 1945

by -28 Views

Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukan sekadar isu politik, melainkan mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi. Keduanya dapat dicopot dari jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat. Namun, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui prosedur konstitusional yang ketat dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Alasan pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa mereka bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pelanggaran tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, dan tindakan tercela lainnya. Selain itu, mereka juga bisa dicopot jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. Proses pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan formal yang sesuai dengan konstitusi, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik.

Source link