Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi bagian dari wilayah Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penetapan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian administratif terkait batas wilayah. Keempat pulau yang termasuk dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini awalnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, dan tidak berpenduduk tetap.
Sejarah sengketa keempat pulau ini dimulai sejak 2008 hingga 2025, di mana terjadi verifikasi data oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang menunjukkan perbedaan data antara Aceh dan Sumatera Utara. Setelah berbagai konfirmasi data dan upaya peninjauan ulang, pada tahun 2025, Presiden Prabowo secara resmi menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh. Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah dan diharapkan dapat memperkuat persatuan wilayah NKRI. Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara bersama-sama menandatangani kesepakatan penting pada bulan Juni 2025 untuk menyelesaikan konflik administratif ini. Keputusan ini menandai penyelesaian akhir dari sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.