BNNP DKI Berhasil Tangkap Tujuh Pengedar Sabu 3 Kilogram

by -18 Views

Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura. Dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah DKI Jakarta selama bulan Juli 2025, Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, menyatakan bahwa ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita sebanyak tiga kilogram sabu-sabu dari dua kasus peredaran narkotika tersebut.

Dari penangkapan tersebut, lima tersangka jaringan Aceh-Jakarta dengan inisial MS, N, AG, EP, M, dan AF berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Berbagai tempat dijadikan lokasi penangkapan, seperti Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang. Barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram berhasil ditemukan dalam sol sepatu yang sedang dikenakan oleh tersangka MS dan N.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial AF di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah keterangan dari tersangka sebelumnya, yaitu AG. Sedangkan untuk jaringan Madura, dua tersangka ibu dan anak bernama AZ dan NA berhasil ditangkap sebagai kurir narkoba dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu-sabu.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Tindakan ini merupakan upaya BNNP DKI Jakarta untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Source link