Penipuan Jasa Furnitur di Tambora: Waspada, Warga Rugi Rp171 Juta

by -48 Views

Seorang pria berinisial RA (34) di Tambora, Jakarta Barat menipu warga hingga Rp171 juta dengan modus jasa pembuatan furnitur. Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, uang yang dikumpulkan oleh pelaku digunakan untuk bermain judi online. Kejadian penipuan ini dimulai ketika korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui Facebook pada awal Oktober 2024. Korban menemukan akun yang menawarkan layanan tersebut dan berkomunikasi dengan pelaku. Setelah bertemu dan merinci pekerjaan, korban membayar uang muka sebesar Rp54 juta. Namun, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan dan lokasi tempat furnitur tidak sesuai yang dijanjikan. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Tambora, dan setelah penyelidikan, pelaku mengakui menggunakan uang tersebut untuk judi online. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang bisa dikenakan hukuman penjara empat tahun dan enam bulan. Polsek Tambora mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa tanpa legalitas yang jelas.

Source link