Kemenkeu Bersiap untuk Melakukan Implementasi CTAS demi Memudahkan Wajib Pajak

by -128 Views

Kementerian Keuangan Indonesia sedang melanjutkan reformasi perpajakan dengan tujuan mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). Pada tahun 2024, sistem ini diharapkan berjalan dengan baik dan setara dengan sistem perpajakan negara maju.
Penerimaan pajak merupakan salah satu komponen terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan penerimaan pajak yang optimal, APBN dapat bekerja secara efektif untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pada APBN 2024 ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.309,9 triliun, naik dari target APBN 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Kebijakan pajak tahun 2024 diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi di tengah berbagai tantangan.
Reformasi perpajakan yang dimulai sejak tahun 2016 bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi. Dalam reformasi ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyempurnakan beberapa regulasi perpajakan seperti integrasi NIK NPWP, perluasan bracket tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, dan pemberian penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM.
Dalam upaya memudahkan wajib pajak, DJP telah menerapkan teknologi informasi melalui berbagai layanan seperti aplikasi Renjani, chat-bot dan WA-bot khusus UMKM, serta pengembangan Web Edukasi Perpajakan. DJP juga terus melakukan perubahan dan perbaikan agar institusi ini dapat lebih andal dan sigap dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan.
Pada pertengahan tahun 2024, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) akan diimplementasikan. Sistem ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat. CTAS tidak hanya berdampak pada sisi teknologi, tetapi juga pada semua aspek reformasi perpajakan.
Dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, DJP juga bekerja sama dengan asosiasi pengusaha seperti KADIN, HIPMI, dan APINDO, serta asosiasi konsultan pajak seperti IKPI, P3KPI, AKP2I, Perkoppi, dan Pertapsi.
Dengan implementasi CTAS, Indonesia diharapkan memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju. DJP terus berupaya untuk melakukan peningkatan dalam administrasi, aturan, dan praktik pemungutan pajak guna mencapai tujuan tersebut.