Pemerintah sedang mengatur pendanaan program transisi energi, termasuk untuk mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Indonesia. Hingga saat ini, pendanaan untuk pempensiunan dini PLTU batu bara belum menarik bagi investor. Oleh karena itu, pemerintah sedang mencari cara untuk mendapatkan pendanaan dari investor asing, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk mempensiunkan dini PLTU batu bara tidak mudah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membuka kemungkinan untuk menggunakan dana negara, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai pendanaan untuk pensiun dini PLTU batu bara. Namun demikian, pemerintah juga terus memperhatikan peluang bagi investor asing untuk mendanai pemensiunan dini PLTU di Indonesia. Sebagai contoh, ada pendanaan yang dijanjikan oleh berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat, melalui Just Energy Transition Partnership (JETP).
JETP merupakan inisiatif pendanaan transisi energi senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 300 triliun yang disepakati antara Indonesia dan negara-negara maju yang tergabung dalam International Partners Group (IPG). IPG terdiri dari Pemerintah Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris Raya. Sekretariat JETP Indonesia telah dibentuk dan beroperasi sejak April 2023.
Dokumen CIPP JETP, yang merupakan dokumen dasar implementasi kemitraan JETP, akan diperbaharui setiap tahun untuk mencerminkan perkembangan ekonomi global dan prioritas pembangunan dalam negeri. Dokumen ini dijadwalkan akan diluncurkan di Indonesia sebelum konferensi internasional tentang perubahan iklim Conference of Parties (COP) ke-28 di Dubai, Uni Emirat Arab.
Artikel Terkait:
Suntik Mati PLTU Batu Bara Butuh Persetujuan 3 Menteri Ini.