Rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan masih terus berlanjut. Pada uji coba terbaru, pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 14 rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa arah kebijakan mengenai KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.
Selain itu, Ali mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. “Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.
Pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit setelah penerapan KRIS. Uji coba berlaku atas 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini. KRIS akan menitikberatkan perbaikan fasilitas di tempat tidur.
KRIS adalah sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setelah terbitnya Perpres, baru aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan.