BPK Kacau! 2 Pejabat Terlibat Kasus Jual-Beli Audit

by -91 Views

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang dihadapkan pada isu kontroversial. Dua petingginya terlibat dalam dua kasus suap yang berbeda.

Jaksa Agung menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia diduga menerima uang sebesar 40 miliar dari kasus yang juga menyeret eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka.

Sementara itu, nama Anggota BPK VI Pius Lustrilanang terseret kasus korupsi pemeriksaan lembaganya di Kabupaten Sorong. Dalam kasus ini, KPK menetapkan penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, termasuk 3 auditor BPK.

Berikut adalah 5 fakta dari kedua kasus yang menjerat kedua pejabat lembaga auditor negara tersebut.

Kasus Achsanul Qosasi:
Terseret Proyek BTS
Kejaksaan Agung mencurigai Achsanul menerima uang sejumlah Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Kominfo. Uang tersebut diduga berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini menjadi terdakwa kasus BTS. Uang diduga diberikan kepada Achsanul melalui dua perantara, yakni Windi Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 di Hotel Grand Hyatt.

Kembalikan Uang Rp 31 Miliar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul mengembalikan uang senilai US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul dan Sadikin.

Kasus Pius Lustrilanang:
Menghilangkan Temuan Kasus
Nama Pius Lustrilanang terseret dalam operasi tangkap tangan KPK terkait pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong. Dalam kasus ini, KPK menduga pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan anak buahnya memberikan uang kepada tiga auditor BPK agar para auditor itu menghilangkan temuan berupa laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ruang Kerja Disegel
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sorong, penyidik juga melakukan penyegelan dan penggeledahan kantor Pius di Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita catatan keuangan, dokumen, dan bukti elektronik.

Dari temuan penyidik, dua kasus yang menyeret dua pejabat BPK Achsanul maupun Pius sama-sama terkait dengan pengkondisian hasil pemeriksaan lembaga tersebut alias jual-beli audit. Kejaksaan Agung menyatakan dari hasil penyidikan dapat memastikan bahwa uang diberikan kepada Achsanul untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.