Gaji & Tunjangan PNS Bea Cukai Jadi Sorotan di Medsos

by -101 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan belakangan ini menjadi perhatian di media sosial. Hal ini terkait dengan kontroversi pengaturan barang bawaan dan kiriman dari luar negeri ke Indonesia.

Isu yang sedang ramai dibahas di media sosial adalah kekayaan beberapa pejabat DJBC hingga level eselon I, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat juga isu tentang DJBC yang disebut menggunakan influencer atau buzzer untuk merendahkan kritik dari masyarakat di media sosial, seperti yang disampaikan oleh akun TikTok @awbimax. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto membantah klaim tersebut.

“Kami tidak menggunakan buzzer untuk merendahkan pendapat masyarakat, terutama terkait isu yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/5/2024).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga meminta masukan dari masyarakat untuk memperbaiki kinerja DJBC. Permintaan ini disampaikan melalui akun media sosialnya terkait kegiatan mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk rapat koordinasi dengan pimpinan DJBC dan memantau situasi lapangan. Prastowo juga meminta masukan konkret dari warga Indonesia pengguna internet terkait Ditjen Pajak dan DJBC.

Respons netizen terhadap cuitan Prastowo cukup ramai, dengan ratusan ribu view, komentar, dan retweet. Kritik dari netizen bervariasi, mulai dari kinerja hingga isu terbaru terkait penyitaan dan denda pajak. Banyak yang menyebut besaran gaji pegawai pajak dan bea cukai terlalu besar.

Kritikan netizen yang juga menyoroti gaji pegawai DJBC terungkap. Besaran gaji dan pendapatan lain para pegawai tersebut diatur dalam berbagai peraturan, antara lain:

1. Gaji pokok pegawai PNS yang terdiri dari golongan I hingga IV dengan besaran mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.
2. Tunjangan kinerja dengan besaran beragam tergantung kelas jabatan, mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta.
3. Tunjangan fungsional pemeriksa Bea dan Cukai dengan besaran mulai dari Rp300.000 hingga Rp2,02 juta.

Selain tunjangan tersebut, terdapat juga tunjangan lain seperti suami atau istri, anak, makan, jabatan struktural, dan ketika perjalanan dinas. Ada juga insentif cukai dan uang kumandah khusus untuk PNS Kemenkeu di DJBC.