Penggerebekan Tambang Emas Ilegal Warga Negara China di Kalimantan: Sebuah Kronologi

by -140 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri telah mengungkapkan penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktoran Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan bahwa terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH, yang merupakan warga negara China.

“Pelaku menggunakan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang sah namun dimanfaatkan untuk melakukan penambangan ilegal. Hasil dari kegiatan ilegal tersebut kemudian dimurnikan dan dijual dalam bentuk ore atau bullion emas,” ungkap Sunindyo.

Dengan penemuan penambangan ilegal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Temuan ini sedang dalam proses pengembangan sebagi perkara pidana berdasarkan undang-undang lainnya.

Selain itu, ditemukan juga alat-alat seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting, serta alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

Saat ini, pihak berwenang masih menghitung potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini. Kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh lembaga yang berkompeten dalam menghitung kerugian negara.