Pelaku Judi Online Siap-Siap, Hukumannya Semakin Berat!

by -84 Views

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online (judol) selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Menurut Muhadjir, pemain judol harus ditindak tegas agar jera, terutama karena bisa membuat keluarganya miskin.

Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol, dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan dirinya sendiri sebagai wakil dalam satgas tersebut. Ada tiga skema yang akan dilakukan untuk memberantas judol di Indonesia, yaitu pencegahan dengan memblokir situs judol, penindakan dengan menangkap dan menghukum pelaku serta bandar, dan rehabilitasi korban judol.

Rehabilitasi korban judol akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri PPA. PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun, dengan perputaran transaksi tahun ini saja mencapai lebih dari Rp100 triliun. Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus judi online yang berujung pembunuhan, serta meminta masyarakat menghentikan maraknya judi online.