Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menanggapi wacana penambahan jumlah menteri dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurut Jokowi, hal itu merupakan hak prerogatif Prabowo.
“Ditanyakan ke presiden terpilih. Itu hak prerogatif. Kok ditanyakan kepada saya? Ditanyakan ke presiden terpilih,” kata Jokowi di kompleks Pergudangan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).
“Itu hak prerogatif presiden terpilih, karena sudah diberi mandat, diberi amanah oleh rakyat,” lanjutnya.
Masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Namun menjelang akhir jabatannya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu perubahan dalam revisi tersebut adalah penghapusan batas maksimal jumlah kementerian.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo pernah mengungkapkan bahwa jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran akan bertambah menjadi 44, sedangkan pada era Jokowi jumlahnya 34.
Informasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum pasti. Bamsoet menekankan bahwa hal itu hanya gosip semata.
Sumber: CNBC Indonesia