Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal penundaan pelaksanaan pengetatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia. Awalnya, pengetatan pengguna BBM subsidi akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dia memprediksi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran termasuk untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi belum akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Menurutnya, aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini. “Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (30/9/2024).
Bahlil mengatakan, pihaknya masih membahas aturan ini secara detail, sehingga dapat mencerminkan asas keadilan. Mengingat, selama ini penyaluran BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.
“Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran. Formulasinya seperti apa? Harus sampai di tingkat petani, nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok,” kata dia.
Sebelumnya, Bahlil menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).
Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk yang masih berhak mengisi BBM Solar subsidi maksimal mobil dengan kapasitas mesin 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.
Artinya, mobil di atas 2.000 CC tidak akan berhak mengisi BBM Solar subsidi dan mobil di atas 1.400 CC tidak akan diizinkan mengisi BBM Pertalite.
Ditundanya rencana pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini selang sepekan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar anggota kabinetnya tidak mengeluarkan kebijakan yang ekstrem jelang pergantian pemerintahan.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir pada Jumat (13/09/2024) di IKN, Kalimantan Timur, Presiden Jokowi meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia maju untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan yang ekstrem, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Jokowi meminta untuk menjaga situasi yang kondusif demi stabilitas untuk tetap tumbuh dalam melakukan pembangunan. Hal ini untuk memastikan untuk tidak ada riak-riak gejolak sampai pada pemerintahan berikutnya atau dalam hal ini pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
“Artinya kita harus bisa menjaga daya beli masyarakat, jaga inflasi, jaga pertumbuhan, jaga keamanan, jaga ketertiban, dan jangan membuat kebijakan-kebijakan yang ekstrim terutama yang berkaitan dalam hajat orang banyak, yang berpotensi merugikan masyarakat luas, yang berpotensi menimbulkan gejolak,” ungkap Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna terakhir di IKN, Jumat (13/9/2024).