Pledoi Terdakwa Kaburkan Fakta Persidangan: Pemalsuan Akta Otentik

by -24 Views

Persidangan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Tony Surjana, dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo sebagai upaya untuk mengaburkan fakta persidangan tersebut. Menurut Rico, nota pembelaan tersebut mencoba mengalihkan isu terkait kepemilikan sertifikat tanah, padahal substansi dari persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik. Dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa diduga memanfaatkan celah dengan menyertakan data yang tidak valid. Rico menegaskan bahwa aparat Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut, sehingga langkah terdakwa yang tidak melakukan proses secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dianggap mencurigakan. Jaksa juga menanggapi disinformasi mengenai adanya aksi mafia tanah dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Pihak jaksa menuntut hukuman penjara selama dua tahun bagi terdakwa. Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan duplik sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa. Kasus ini bermula dari perubahan blangko sertifikat lama wilayah Kabupaten Bekasi menjadi blangko baru di wilayah Jakarta Utara dengan bantuan seorang anggota Kepolisian. Proses tersebut dinilai melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Seluruh proses persidangan terus berjalan secara transparan di hadapan majelis hakim.

Source link