2024: Perhitungan Terbaru Tarif Pajak untuk Freelancer

by -135 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan metode baru dalam menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Metode itu ialah tarif efektif rata-rata atau TER yang mulai diterapkan pada Januari 2024. Perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 ini bukan hanya untuk karyawan atau para pegawai bergaji tetap bulanan saja, melainkan juga diperuntukkan bagi penerima bayaran yang bukan seorang karyawan atau freelancer. Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Ini sekaligus klarifikasi apakah dengan penggunaan pemotongan model tarif efektif rata-rata hanya untuk karyawan saja atau termasuk penghasilan yang diberikan bukan pegawai?” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Selasa (28/11/2023)
“Nah ini dapat kami sampaikan bahwa tarif efektif rata-rata ini nantinya juga akan digunakan bagi pemotongan atas penghasilan yang diterima bukan pegawai juga,” tegas Suryo.

Sebagaimana diketahui, penghitungan PPh non karyawan atau freelancer selama ini memang ada sedikit perbedaan dengan yang karyawan, karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dibolehkan DJP menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Syaratnya memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Untuk pemberitahuan NPPN dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil masuk ke laman itu tinggal pilih kolom layanan dan klik ikon Info KSWP, lalu pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Sebelum menghitung pajak menggunakan NPPN perlu diketahui juga bahwa Ditjen Pajak telah memberikan Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto yang dikelompokkan menurut wilayah sebagai pengali penghasilan bruto dalam setahun. Ini ditetapkan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015.
Kelompok wilayah itu terdiri daru 10 ibu kota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak. Dikutip dari indonesia.go.id berikut ini contoh penghitungan PPh non karyawan atau freelancer selama ini:
Ridwan di contohkan sebagai seseorang yang belum menikah serta bekerja sebagai konsultan hukum non karyawan di Jakarta. Penghasilan bulanan Ridwan adalah Rp10 juta dari profesi tersebut. Untuk menghitung pajak, Ridwan bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:
– Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (DKI Jakarta)
Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
– Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.
Sementara itu, jika menggunakan metode TER, rumus penghitungannya baru disajikan Ditjen Pajak untuk kasus karyawan. Rumusnya ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.