Sri Mulyani Menyediakan Diskon Pajak, Pembayaran PBB Bisa Dihapuskan hingga 0%

by -157 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan ketentuan baru yang memungkinkan para wajib pajak mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan pada 30 November 2023.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PMK 129/2023, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Kewenangan pemberian pengurangan PBB telah dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pengurangan PBB tersebut dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Pengurangan PBB berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diberikan atas kondisi tertentu Objek Pajak yang memiliki hubungan dengan subjek pajak, bencana alam, atau sebab lain yang luar biasa. Objek Pajak tersebut meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya kecuali perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan karena kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, dapat memohon pengurangan PBB.

Besaran pengurangan PBB diberikan berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif. Pengurangan PBB tersebut dapat mencapai paling tinggi 75% dari jumlah PBB yang harus dibayar atau 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Syarat untuk mendapatkan pengurangan PBB antara lain adalah mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyertakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan beserta alasan permohonan, serta surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Pengurangan PBB juga dapat diberikan secara jabatan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam, dengan syarat bahwa bencana alam tersebut telah ditetapkan statusnya oleh pemerintah pusat atau daerah.

Pasal 16 ayat 4 PMK 129/2023 menyebutkan bahwa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan paling tinggi 100% dari Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi oleh wajib pajak.