Pengusaha Kalimantan Dijebloskan ke Penjara karena Tidak Melaporkan SPT Pajak

by -122 Views

Pengusaha asal Kalimantan Selatan dijebloskan ke penjara karena sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang merugikan pendapatan negara. Hal tersebut dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (30/4/2024).

Tersangka dengan inisial AA melalui CV.BA pada tahun pajak 2012 menjual batubara kepada PT B tanpa melaporkan, menghitung, atau menyetorkan PPH Badan yang seharusnya ditunaikan. Perbuatan ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp467.654.195.

Perbuatan AA melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah 2 x Rp467.654.195, total Rp935.308.390.

Apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dijual untuk membayar denda. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara 6 bulan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan bahwa penegakan hukum ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan dan memberikan efek jera bagi wajib pajak agar kejadian serupa tidak terulang.