Bos BPJS Kesehatan Mengungkap Dengan Terbuka Mengenai KRIS & Tantangan Iuran Peserta

by -306 Views

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti mengungkapkan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyamakan pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan. Ghufron menegaskan bahwa standar sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di rumah sakit belum jelas.

Menurut Ghufron, fasilitas di masing-masing kelas BPJS Kesehatan masih belum setara, sehingga diperlukan penyetaraan melalui implementasi KRIS. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan kelas, namun perlu adanya standarisasi dalam sistem kelas tersebut.

Ghufron juga belum dapat memastikan apakah akan terjadi kenaikan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan. Kemungkinan kenaikan iuran masih terbuka, namun masih dalam proses evaluasi. Terkait iuran tunggal setelah pemberlakuan KRIS, Ghufron meminta masyarakat untuk menunggu hasil evaluasi implementasi KRIS.

Pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi hingga 1 Juli 2025. Evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024. Perubahan iuran dalam sistem KRIS tertuang dalam pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024, yang menjelaskan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di rumah sakit akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.