Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons penolakan berbagai elemen buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa Program Tapera tidak wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh. Oleh karena itu, dia meminta agar pihak buruh tidak khawatir karena program ini tidak akan memberatkan. Implementasi PP No 21/2024 baru akan efektif pada tahun 2027.
Indah menyatakan bahwa program Tapera bukan iuran, melainkan tabungan. Program ini hanya berlaku untuk pekerja dengan upah di atas upah minimum. Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas fasilitas kesejahteraan, termasuk rumah.
Bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, mekanisme program Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pekerja dengan upah di bawah upah minimum bebas dari kewajiban ikut program Tapera. Program ini hanya berlaku untuk pekerja dengan upah di atas upah minimum provinsi atau kota/kabupaten.
Peserta Tapera yang sudah memiliki rumah dapat menarik uangnya secara tunai saat pensiun atau tidak lagi menjadi peserta Tapera. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan perumahan bagi pekerja yang memenuhi syarat.