Pemerintah akan mengubah sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan dari sebelumnya menggunakan kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Dalam sistem KRIS, semua peserta akan mendapatkan kelas yang sama dengan standar tertentu. Selengkapnya dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 08/07/2024).