Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah di Pelumpang, Jakarta Utara, menyerukan pimpinan Pertamina untuk menghormati putusan pengadilan terkait kebakaran dan ledakan depo Pertamina di Plumpang. Mereka meminta Presiden RI, Menteri BUMN, dan Direktur Utama Pertamina untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban tanah Merah yang telah lama ditunggu. Tim Advokasi mengharapkan agar Pertamina tidak mengajukan banding dan segera membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil. Mereka siap hadir dalam proses penyerahan ganti rugi dan berharap hal ini dapat mengurangi penderitaan serta membawa kebahagiaan bagi korban. Tanggal 13 September 2024, Jakarta. Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H. (Patric), Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dan Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, menegaskan dukungan mereka dalam menegakkan keadilan bagi korban tragedi tersebut.
“Mengetuk Nurani Pimpinan Pertamina: Penemuan Tim Advokasi Kampung Tanah Merah”
