Dampak Penghapusan Kelas BPJS Terhadap RS dan Peserta

by -118 Views

Pemerintah akan melanjutkan rencana menghapus sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit maupun peserta BPJS Kesehatan akan diberikan waktu untuk mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri, mengatakan pemerintah telah menguji coba sistem ini di 14 rumah sakit. Hasilnya, penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap. Asih mengklaim bahwa penerapan KRIS akan berdampak pada perbaikan kualitas rawat inap peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Pemerintah menetapkan ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap di setiap rumah sakit, termasuk kualitas udara, perlengkapan peralatan perawatan, dan suhu ruangan minimal.

Asih juga mengatakan bahwa dalam revisi peraturan presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memberikan waktu kepada rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan untuk menerapkan standar tersebut.

Namun, Asih belum dapat menjawab mengenai pengaruh penerapan KRIS terhadap besaran iuran BPJS. Saat ini, pemerintah masih melakukan simulasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penerapan KRIS.

Asih mengatakan bahwa penerapan KRIS tinggal menunggu waktu dan terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS.