Pentingnya Mendapatkan Izin Negara untuk Penggunaan Air Tanah

by -137 Views

Masyarakat diharuskan untuk mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, yang menyatakan bahwa baik instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik perbulan harus mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Apa urgensi dari peraturan ini?

Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Masalah kekeringan yang masih berlanjut juga menjadi alasan mengapa perlu ada pengendalian terhadap penggunaan air tanah.

Untuk lebih detailnya, Anda dapat menyaksikan dialog Safrina Nasution bersama Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, dalam Program Nation Hub CNBC Indonesia pada Kamis (02/11/2023).

Anda juga dapat menyaksikan program-program CNBC Indonesia TV lainnya melalui live streaming di sini.