Tragis! Di Rumah Sakit Tersebut, 12 Pasien Berebut Toilet di Kamar Sama

by -104 Views

Jakarta, CNBC Indonesia-Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera dimulai. KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul karena standar fasilitas untuk pasien selama ini tidak jelas. Beberapa rumah sakit bahkan membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

“Contoh yang paling umum adalah pasien BPJS yang masuk rumah sakit akan ditempatkan dalam satu kamar bersama 12 orang. Sekarang, dengan KRIS, jumlah pasien dalam satu kamar dibatasi menjadi empat,” ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Terkait penerapan KRIS, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini diatur dalam Pasal 46 A Ayat 1.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam, pencahayaan ruangan sesuai standar, kelengkapan tempat tidur, pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, serta kelengkapan fasilitas kamar mandi dan outlet oksigen.

Semua hal tersebut diatur dalam KRIS untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

(rsa/mij)